Informasi
| Pengarang | : | Prof. Dr. Abdulrasyid Tolangara, S.Pd., M.Si. -- Dr. Ilham Majid, S.Pd., M.Si. -- Dr. Arini Zahrotun Nasichah, S.Pd., M.Pd. -- W.D.Syarni Tala, S.Si., M.Sc. -- Dra. Hasna Ahmad, M.Si. -- Dr. Zulkifli Ahmad, S.Pd., M.Sc. -- Drs. Taib Latif, M.Hum. -- Fasli Adnan, S.Pd. |
| Penyunting | : | Fasli Adnan, S.Pd. -- Mahyono Hasanudin, S.Pd. |
| Tata Letak | : | Cahya Pertiwi |
| Halaman | : | VIII + 156; 14,8 cm x 21 cm |
| ISBN | : | 978-634-7341-79-2 |
| e-ISBN | : | 978-634-7341-80-8 (PDF) |
| Penerbit | : | Ananta Vidya |
| Cetakan | : | 1 |
| Isi Cetakan | : | hitam putih |
| Tahun | : | 2026 |
| Harga | : |
Pembelian
silahkan Login terlebih dahuluTersedia juga di:
Sinopsis
Hutan mangrove adalah salah satu penyangga kehidupan pesisir yang paling penting di Indonesia. Ia melindungi garis pantai dari abrasi dan badai, menjadi rumah bagi beragam biota laut, menyimpan karbon dalam jumlah besar, sekaligus menopang penghidupan jutaan masyarakat pesisir. Namun, di tengah tekanan pembangunan, perubahan iklim, dan eksploitasi sumber daya, keberadaan mangrove semakin terancam.
Buku Mangrove di Joronga, Maluku Utara, dan Upaya Konservasinya mengajak pembaca memahami ekosistem mangrove secara utuh, mulai dari fungsi ekologisnya, manfaat sosial-ekonominya, hingga tantangan dan peluang pengelolaan berkelanjutan di masa depan. Buku ini menggambarkan keterkaitan erat antara mangrove dan kehidupan masyarakat pesisir.
Kepulauan Joronga di Kabupaten Halmahera Selatan dihadirkan sebagai contoh nyata bagaimana mangrove dapat menjadi ruang perlindungan sekaligus pemberdayaan. Pembaca diajak melihat bahwa konservasi mangrove bukan sekadar isu lingkungan, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan pesisir.
Buku ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kecintaan terhadap mangrove Indonesia. Karena menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir dan kehidupan yang bergantung padanya.
Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak maupun mengedarkan buku dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit maupun penulis.
