Informasi
| Pengarang | : | Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si.; Dr. Nuno G. P. Magno, S.H., M.H.; Dr. (c) H. KMS Ridwan A. Taufan, S.E., S.H., M.M., M.H., M.Si., M.Kn.; Dr. H. KMS D. Andry Effendy, S.H., M.H.; KMS Iwan Saputra, S.H., M.H.; Dr. (c) Ronald Samuel Wuisan, S.E., S.H., M.H., M.M.; Lucky Ferdilles, S.H., M.H.; Muhamad Bayu Firmansyah, S.H., M.H.; Suwandi Soegianto, S.H., M.H.; Dyah Nur Sasanti, S.H., M.Hum. |
| Penyunting | : | Erliyanti, MA; Dr. Suhendri, MA |
| Tata Letak | : | Aulia Eka |
| Halaman | : | XXI + 594; 15.5 cm x 23 cm |
| ISBN | : | 978-634-7341-36-5 |
| e-ISBN | : | 978-634-7341-35-8 (PDF) |
| Penerbit | : | Ananta Vidya |
| Cetakan | : | 1 |
| Isi Cetakan | : | hitam putih |
| Tahun | : | 2025 |
| Harga | : |
Pembelian
silahkan Login terlebih dahuluTersedia juga di:
Sinopsis
Di tengah perubahan besar hukum pidana Indonesia, terutama setelah lahirnya KUHP Nasional, kemampuan memahami hukum secara kritis dan terampil menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya bagi mahasiswa atau praktisi, tetapi bagi siapa saja yang peduli pada keadilan.
Buku Ajar Kemahiran Hukum Pidana menghadirkan panduan komprehensif yang memadukan teori klasik, pembaruan hukum mutakhir, dan keterampilan praktis. Disusun oleh tim akademisi dan praktisi berpengalaman, buku ini menuntun pembaca menelusuri:
- Asas-asas fundamental hukum pidana dan filosofi pemidanaan.
- Evolusi dari KUHP warisan kolonial menuju KUHP Nasional yang baru.
- Isu-isu kontemporer: kejahatan siber, korupsi, narkotika, hingga keadilan restoratif.
- Keterampilan penting: penalaran hukum, penyusunan argumen, teknik pembuktian, dan praktik di ruang sidang.
Buku ini membantu Anda menavigasi dunia hukum pidana dengan tajam, etis, dan relevan dengan tantangan zaman. Baik Anda mahasiswa hukum, advokat, aparat penegak hukum, jurnalis, maupun warga yang ingin memahami cara kerja keadilan pidana, buku ini memberi bekal pengetahuan dan kemahiran yang esensial untuk berpikir kritis dan bertindak bijak dalam menghadapi kompleksitas hukum pidana Indonesia yang baru.
Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak maupun mengedarkan buku dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit maupun penulis.
