Informasi
Pengarang | : | ProfAsst. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H.; ProfAsst. Dr. Herman Bakir, S.H., M.H.; Assoc Prof Dr. H |
Penelaah | : | Drs. Agus Sudrajat, M.H. |
Penyunting | : | Drs. Agus Sudrajat, M.H. |
Tata Letak | : | Gita Ananta |
Halaman | : | VII + 224 ; 15.5 cm x 23 cm |
ISBN | : | 978-623-8657-11-7 |
e-ISBN | : | 978-623-8657-12-4 (PDF) |
Penerbit | : | Ananta Vidya |
Cetakan | : | 1 |
Tahun | : | 2024 |
Harga | : |
Pembelian
silahkan Login terlebih dahuluTersedia juga di:
Sinopsis
Dalam dunia yang semakin global, memahami hukum pidana dalam konteks internasional menjadi semakin penting. Buku Hukum Pidana dan Perbandingan Hukum Pidana memberikan wawasan komprehensif tentang sistem hukum pidana dari berbagai negara, mengajak pembaca untuk mengeksplorasi perbedaan dan persamaan yang ada. Buku ini menyajikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana, menelaah elemen-elemen fundamental yang membentuk sistem hukum pidana, serta menyediakan analisis mendalam tentang sistem hukum pidana. Pembaca juga akan mendapatkan pemahaman tentang berbagai jenis tindak pidana dan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana di berbagai yurisdiksi, serta perbandingan proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan di berbagai negara.
Selain itu, buku ini meninjau jenis-jenis hukuman yang diterapkan dan kebijakan kriminal yang berlaku di berbagai sistem hukum, mengkaji upaya reformasi hukum pidana di berbagai negara, dan tantangan yang dihadapi. Dengan pendekatan multidisiplin yang menggabungkan aspek hukum, sosial, dan budaya, buku ini memberikan gambaran yang menyeluruh dan analisis mendalam yang dilengkapi dengan studi kasus dan analisis kritis. Relevansi praktis buku ini menjadikannya berguna bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan siapa pun yang tertarik pada hukum pidana internasional. Dapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum pidana diterapkan di berbagai negara dan bagaimana perbandingan hukum dapat memberikan wawasan baru untuk reformasi dan penegakan hukum di masa depan.
Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak maupun mengedarkan buku dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit maupun penulis.