Informasi

Pengarang : Dr. Mohammad Fahmi Nugraha, M.Pd.
Penelaah : Yopa Taufik Saleh -- Wan Ridwan Husen
Penyunting : Erwin Hilman Hakim
Tata Letak : Mohammad Fahmi Nugraha -- Aulia Eka
Halaman : XII+ 227; 14,8 cm x 21 cm
ISBN : dalam proses
e-ISBN : dalam proses
Penerbit : Ananta Vidya
Cetakan : 1
Isi Cetakan : hitam putih
Tahun : 2026
Harga : Rp. 147.400,00   Rp. 58.960,00

Tersedia juga di:

Sinopsis

Di era digital saat ini, proses pembelajaran tidak lagi terbatas pada metode ceramah dan penggunaan buku teks semata. Guru dituntut untuk mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih menarik, interaktif, dan relevan dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan media dan teknologi pembelajaran menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan pengalaman belajar yang efektif serta mampu meningkatkan motivasi dan pemahaman peserta didik.

Buku Pengembangan Sumber dan Bahan Ajar hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, peran, serta pemanfaatan berbagai sumber dan bahan ajar dalam dunia pendidikan. Buku ini mengulas berbagai topik penting mulai dari hakikat media pembelajaran, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan, pembelajaran berbasis teknologi, hingga dasar-dasar desain grafis yang dapat digunakan untuk mengembangkan media pembelajaran yang menarik dan komunikatif.

Disusun dengan bahasa yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami, buku ini tidak hanya memberikan landasan teoritis tetapi juga membantu pembaca memahami bagaimana sumber dan bahan ajar dapat digunakan secara efektif dalam kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, buku ini sangat relevan bagi mahasiswa pendidikan, calon guru, maupun praktisi pendidikan yang ingin mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif, inovatif, dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Melalui buku ini, pembaca diharapkan dapat memperoleh wawasan dan inspirasi dalam merancang pembelajaran yang tidak hanya informatif, tetapi juga mampu menciptakan pengalaman belajar yang lebih bermakna bagi peserta didik.

 


Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak maupun mengedarkan buku dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit maupun penulis.